Published: 2023-06-01

Analisis Perbedaan Sebelum dan Sesudah Penerapan PSAK 71 terhadap Pengukuran Aset Keuangan Grup Studi Kasus pada PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES)

DOI: 10.35870/jemsi.v9i3.1126

Issue Cover
Article Metrics
Share:

Abstract

Telah terjadi peralihan PSAK 55:Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran menjadi PSAK 71:Instrumen Keuangan yang wajib diterapkan pada laporan keuangan perusahaan pada Januari 2020. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis bagaimana perbedaan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71 terhadap pengukuran aset keuangan grup pada PT ACE Hardware Indonesia Tbk. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif-komparatif dengan objek penelitian PT ACE Hardware Indonesia Tbk. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan studi Pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terdapat perbedaan yang signifikan terhadap pengukuran aset keuangan grup yaitu seluruh aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman dan piutang diberikan menurut PSAK 55 berubah menjadi kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan PSAK 71. Perubahan ini juga membuat terjadinya penyesuaian-penyesuaian terhadap beberapa akun aset keuangan PT ACE Hardware Indonesia Tbk.

Keywords

PSAK 71, Instrumen Keuangan, Aset Keuangan

Peer Review Process

This article has undergone a double-blind peer review process to ensure quality and impartiality.

Indexing Information

Discover where this journal is indexed at our indexing page.

Open Science Badges

This journal supports transparency in research and encourages authors to meet criteria for Open Science Badges.

Most read articles by the same author(s)