Determinan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Opd Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i5.1548Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Determinan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada OPD Provinsi Sumatera Selatan. Sampel pada penelitian ini dikhususkan hanya Kepala Dinas, Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Perencanaan. Data penelitian menggunakan data primer. Data penelitian diperoleh dari penyebaran kuesioner. Jumlah sampel sebanyak 75 responden. Teknik analisis data regresi linier berganda dengan bantuan software SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pelaporan Kinerja dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintan Berpengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Kinerja, Anggaran, Pelaporan, SPIP.
Downloads
References
Evaranus. 2020. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, Ketepatan Sasaran Anggaran dan Pengendalian Internal Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Skripsi. Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
Ghozali. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Abdul Halim , Muhammad Syam Kusufi. 2016, Teori, Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan Dari Pemerintah hingga Tempat ibadah. Jakarta : Salemba Empat.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik Edisi 3. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik: Edisi Terbaru. Yogyakarta: ANDI.
Mulyadi. (2016). Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Fuad, M., Edy, S dkk. 2020. Anggaran Perusahaan Konsep dan Aplikasi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahaun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Priyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing
Putra. 2017. Determinan Akuntabilitas Kineja Pemerintah Di Kabupaten Lombok Barat. Skripsi. Program Magister Akuntansi Universitas Mataram
Sasongko dan Parulian. 2018. Anggaran. Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.
Tania dan Indrawati. 2021. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Wahyuni, S. 2019. Penerapan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (studi kasus desa Kuta Bakti Kecamatan Babul Bakmur Kabupaten Aceh Tenggara). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meda. Medan.
Welly. 2021. Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kinerja Organisasi Perangkat Daerah Di Provinsi Sumatera Selatan. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang
Yudi. 2018. Pengaruh Ketepatan Sasaran Anggaran Dan Sistem Pelaporan Terhadap Akuntabilitas Kinerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Permerintah Kota Makassar. Skripsi. STIEM Bongaya Makassar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright Retention and Open Access License
Authors retain copyright of their work and grant the journal non-exclusive right of first publication under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license allows unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited.
2. Rights Granted Under CC BY 4.0
Under this license, readers are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use
- No additional restrictions — the licensor cannot revoke these freedoms as long as license terms are followed
3. Attribution Requirements
All uses must include:
- Proper citation of the original work
- Link to the Creative Commons license
- Indication if changes were made to the original work
- No suggestion that the licensor endorses the user or their use
4. Additional Distribution Rights
Authors may:
- Deposit the published version in institutional repositories
- Share through academic social networks
- Include in books, monographs, or other publications
- Post on personal or institutional websites
Requirement: All additional distributions must maintain the CC BY 4.0 license and proper attribution.
5. Self-Archiving and Pre-Print Sharing
Authors are encouraged to:
- Share pre-prints and post-prints online
- Deposit in subject-specific repositories (e.g., arXiv, bioRxiv)
- Engage in scholarly communication throughout the publication process
6. Open Access Commitment
This journal provides immediate open access to all content, supporting the global exchange of knowledge without financial, legal, or technical barriers.