Abstract
Intisari penelitian ini bagaimana ormas keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdaltul Ulama, dan MUI memahami teks keagamaan tentang pernikahan sekaligus kontribusinya dalam melakukan pencegahan pernikahan anak. Pokok permasalahan diuraikan dalam pertanyaan. Apa pandangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Bagaimana intrepretasi teks pencegahan perkawinan anak dikalangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Hasil dari penelitian ini Muhammadiyah telah memberikan sumbangsihnya dalam persoalan pencegahan pernikahan melalui produk kajian, yaitu; fiqh perlindungan anak. Sedangkan Nahdlatul Ulama merekomendasikan putusan penting dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah yaitu; bahwa ijbar tidak bisa dijadikan legitimasi teologis untuk melegalkan perkawinan anak. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia, MUI ikut bersumbangsih terbitnya putusan batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan UU No. 16 Tahun 2019.
Keywords
Article Details
How to Cite
Citation FormatReferences
12 References- Abdur Rahman Adi Saputera,” Setara: Pusat Studi Jurnal Dan Anak 04, no . 01 (2022): 1–17, https://doi.org/10.32332/jsga.v4i01.4598
- Atabik, A., & Mudhiiah, K, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2016
- Chuzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: Pustaka Firdaus. t.th)
- Fransiska Novita Eleanora and Andang Sari, Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak, XIV.1, Progresif : Jurnal Hukum
- Giyartika, Nurhadi, dan Yuhastina, Menelisik Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Surakarta, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol 6 Juli, 2021
- Khairunnas Jamal, Arif Iman Mauliddin, dan Derhana Munthe Dalimunthe, Intrepretasi ayat Al Qur’an terhadap pernikahan anak usia dini, Jurnal An Nur, Volumen 11 Nomor 1 Juni 2022
- M. Yahya Harahap, “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional ( Jakarta: Logos), 1999. Abdul Manaf, Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama (Bandung: Mandar Maju), 2008.
- Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media), 1999.
- Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet.1 ( Jakarta: LP3ES), 1998.
- Muhammad Habibi Miftahul Marwa, Fauzan Muhammadi, dan Muhammad Syuhada, Mitigasi Perkawinan Anak ditengah Pandemi Covid 19 Melalui Sekolah Pranikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah, JURNAL DEDIKASI HUKUM Jurnal PengabdianHukumKepada MasyarakatVolume 1, Nomor 2,Agustus(2021).
- Niam Sholeh, Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga (Cet. II; Jakarta: Elsas, 2008).
- Niki Alma Febriana Fauzi, Nalar Fikih Baru Muhammadiyah: Membangun Paradigma Hukum Islam Yang Holistik, 15.1, Afkaruna, 19, 42, 2019.
License
Copyright (c) 2023 LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access journal distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), which permits unrestricted use, distribution, reproduction, and adaptation in any medium (even commercially), provided appropriate credit is given to the original author(s), a link to the license is provided, and any changes made are indicated. Authors retain copyright without restrictions and grant the journal the right of first publication as well as non-exclusive publishing rights for archiving, indexing, and scholarly dissemination.