Program Bantuan Dana Hibah Berupa Listrik Dan Pdam Tahun 2023, Pada Masjid Di Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo (Studi Pada Kantor Kesra Kota Probolinggo)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana program bantuan dana hibah yang berupa litrik dan PDAM tahun 2023, pada Masjid di Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan kota Probolinggo. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjelaskan pada tahun 2023 tercatat sekitar 800.000 Masjid dan mushala yang tersebar di seluruh tanah air. Namun, kebanyakan Masjid dan mushala tersebut belum berfungsi secara Masjid disamping melekat kesan keagamaan padanya, namun di satu sisi banyak hal perlu dibenahi karena bermodal sendiri untuk operasionalnya mulai dari kebutuhan listrik, air dan dana kegiatan lainnya hal ini problem serius yang perlu ditangani. Untuk menjawab problema yang serius ini pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo hadir melalui program bantuan hibah, Hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu, hibah dapat diberikan dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Sedangkan secara managerial bagaimana dalam hal “memanage” pengelolan hibah dan bantuan sosial terdiri dari pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Walikota dan Dinas terkait yang ada di kota Probolinggo.
Downloads
Article Details
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright Retention and Open Access License
Authors retain copyright of their work and grant the journal non-exclusive right of first publication under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license allows unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited.
2. Rights Granted Under CC BY 4.0
Under this license, readers are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use
- No additional restrictions — the licensor cannot revoke these freedoms as long as license terms are followed
3. Attribution Requirements
All uses must include:
- Proper citation of the original work
- Link to the Creative Commons license
- Indication if changes were made to the original work
- No suggestion that the licensor endorses the user or their use
4. Additional Distribution Rights
Authors may:
- Deposit the published version in institutional repositories
- Share through academic social networks
- Include in books, monographs, or other publications
- Post on personal or institutional websites
Requirement: All additional distributions must maintain the CC BY 4.0 license and proper attribution.
5. Self-Archiving and Pre-Print Sharing
Authors are encouraged to:
- Share pre-prints and post-prints online
- Deposit in subject-specific repositories (e.g., arXiv, bioRxiv)
- Engage in scholarly communication throughout the publication process
6. Open Access Commitment
This journal provides immediate open access to all content, supporting the global exchange of knowledge without financial, legal, or technical barriers.
How to Cite
References
Saparudi, 2016, Implementasi kebijakan penyalurab dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014, tugas akhir universitas terbuka, http://repository.ut.ac.id/6989/1/42795.pdf
Thalita Hayu Maharsani, 2021, Implementasi Kebijakan Sosial Pemberian Dana Hibah danBantuan Sosial Daerah melalui Dinas Sosial P3AKB KabupatenKlaten sebagai Upaya Menekan Kemiskinan, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial volume 8, number 2, 129-140 https://doi.org/10.23887/jiis.v8i2.40657
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /pmk.08/2022tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor84/pmk.08/2020 tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada
pemerintah asing/lembaga asing
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8.2 /pmk.07 /2022
tentangperubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/pmk.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan Wali Kota ProbolinggoNomor 123 Tahun 2021TentangTata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan danPenatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban SertaMonitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial.
Peraturan Walikota ProbolinggoNomor 29 Tahun 2021TentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2019 TentangPenetapan Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan OrganisasiKemasyarakatan Yang Berbadan Hukum IndonesiaSecara TerusMenerus Setiap Tahun Anggaran Sesuai Dengan KemampuanKeuangan Daerah
Abdullah, Ramdhani; Muhammad Ali Ramdhani.2017. “Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik”dalam Jurnal Publik Vol. 11 No. 01(hlm.1-12), Garut: Program Studi Administrasi Publik
Anggreni, N. O., & Subanda, I. N. (2020).Implementasi Kebijakan Penyaluran Hibah Dan BantuanSosial Kemasyarakatan Di Kabupaten Buleleng.In Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, 4(2), 98–115).https://doi.org/10.31955/MEA.VOL4.ISS2.PP98-115
Ari Ganjar Herdiansah, Randi,2016 “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunan Di Indonesia” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 1, No. 1 Bandung: Universitas Padjadjaran