Penafsiran Hakim Terhadap Frasa 'Alasan Sangat Mendesak' Dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.35870/ljit.v4i2.8366

Keywords:

Judicial Interpretation, Marriage Dispensation, Article 7(2), Law Number 16 of 2019, Marriage, Legal Certainty.

Abstract

This study is motivated by the ambiguity of the phrase “very urgent reasons” in Article 7(2) of Law Number 16 of 2019 amending Law Number 1 of 1974 on Marriage. Although the official elucidation defines the phrase as a situation in which there is no other option and marriage must be conducted under compelling circumstances, it does not provide clear legal parameters. This ambiguity may result in differences in judicial interpretation, inconsistent decisions, and legal uncertainty. This study examines: (1) how judges interpret the phrase “very urgent reasons”; (2) factors influencing differences in judicial interpretation in granting or rejecting marriage dispensation applications; and (3) the legal implications for legal certainty and child protection. This study employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. Primary and secondary legal materials were analyzed qualitatively using grammatical, authentic, historical, sociological, and teleological interpretation, as well as the theory of legal discovery (rechtsvinding). The results indicate that judges apply different interpretive methods, leading to disparities in decisions. Some applications are granted based on pregnancy or premarital relationships, while others are rejected to prioritize the best interests of the child. Therefore, clearer legal parameters and uniform judicial guidelines are needed to ensure legal certainty while prioritizing child protection.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, S. H. (2025). Permohonan dispensasi perkawinan perspektif sadd dzariah. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3).

Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia: Menjamin kepentingan terbaik anak melalui putusan hakim. Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86–98.

Asiyah, et al. (2022). Penafsiran hakim terhadap "alasan sangat mendesak" pada perkara dispensasi kawin ditinjau dari hukum perlindungan anak. Jurnal Yudisial, 15(2), 211–228.

Azizah, T. N. (2026). Analisis maqāshid al-syarī'ah terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah akibat kehamilan pra-nikah. Prosiding Hukum Keluarga Islam STDIIS, 5.

Djamillah. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1).

Faiz, M. (2021). Hukum acara peradilan agama kontemporer: Kajian teori dan praktik. Kencana.

Fanani, A. Z., & Hasanah, N. (2021). Disparitas putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin pasca revisi UU Perkawinan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 45–60.

Fauziah, T. (2022). Dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. UII Press.

Gani, S. A. (2023). Pendekatan maqashid syariah dan kepentingan terbaik anak dalam penetapan dispensasi nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 112–130.

Hakim, I. N. (2022). Konflik norma hukum perkawinan dan hak asasi anak dalam pemberian dispensasi nikah. Jurnal Konstitusi, 19(3), 535–555.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum perkawinan nasional. Sinar Grafika.

Hidayat, R., & Aminah, S. (2022). Dominasi dalih kekhawatiran zina dalam putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 50–68.

Hidayati, N. (2020). Dispensasi kawin dan perlindungan anak di Indonesia: Analisis PERMA No. 5 Tahun 2019. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1).

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Irianto, S. (2023). Keadilan, hukum, dan masyarakat: Tinjauan sosiologi hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Judiasih, S. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Policy brief: Menutup celah dispensasi kawin untuk perlindungan hak anak. KemenPPPA RI.

Kharlie, A. T. (2021). Problematika dispensasi kawin dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal RechtsVinding, 10(2).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2025). Catatan tahunan (CATAHU) 2025: Bayang-bayang KDRT dalam perkawinan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan pengawasan pelanggaran hak anak dalam praktik perkawinan anak.

Kristiana, Y., & Muliyono, A. (2022). Problem kepastian hukum dalam penetapan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 210–228.

LBH APIK & PUSKAPA. (2024). Menakar implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dan revisi UU Perkawinan: Laporan pemantauan. PUSKAPA UI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Maksum, G., et al. (2025). Buku ajar hukum perkawinan di Indonesia: Perspektif fikih klasik dan perundang-undangan nasional. Abdi Fama.

Musthofa. (2023). Diskresi hakim dalam penetapan dispensasi nikah di era modern. Jurnal Hukum Keluarga Nasional, 8(2), 135–152.

Nadzir, I. (2026). Pandangan hakim terhadap implementasi kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih dalam perkara dispensasi kawin di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Keluarga, 7(3).

Nur, M. (2021). Ratio legis batas usia perkawinan dalam sistem hukum nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 80–95.

Pratiwi, D. (2023). Peran keterangan ahli dalam mengurangi disparitas penetapan dispensasi kawin. Mimbar Hukum, 35(1), 82–100.

Rachmatullah, M. A. (2019). Praktik permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Jurnal Al-Qadau, 5(5).

Rahadian, A., & Kusuma, W. (2025). Konstruksi hukum alasan sangat mendesak pada perkara dispensasi kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Hukum Lex Privatum, 12(2).

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Riyadi, E., et al. (2025). Kemiskinan dan putus sekolah sebagai alasan sosiologis dispensasi kawin: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 5(2), 205–225.

Rofiq, N. (2022). Problematika dispensasi kawin alasan kekhawatiran zina pasca berlakunya UU No. 16 Tahun 2019. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 14(1), 89–105.

Sari, D. P., & Utami, R. N. (2024). Implikasi medis dan yuridis pemberian dispensasi kawin bagi remaja perempuan: Sebuah tinjauan interdisipliner. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(1).

Siregar, M. A. (2024). Penafsiran sistematis hakim terhadap batas usia perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Yuridis Keadilan, 8(1).

Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan. Liberty.

Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Suhariyanto, B. (2021). Kebijakan penal penanggulangan praktik perkawinan anak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 481–496.

Tim Peneliti JHPIS. (2026). Perkawinan dini di Indonesia: Tantangan bagi penegakan hukum keluarga di Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals. Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial (JHPIS), 9.

Wardoyo, H., et al. (2023). Dampak perkawinan anak terhadap peningkatan prevalensi stunting dan kesehatan reproduksi di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(3), 101–115.

Wijaya, H., & Prasetyo, B. (2025). Hukum progresif dalam mengadili permohonan dispensasi kawin: Tinjauan teori Satjipto Rahardjo. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Peradilan, 11(2).

Winardi. (2013). Dampak perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 1(3).

Published

2026-08-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Putra, Y. W. P., & Mairul, M. (2026). Penafsiran Hakim Terhadap Frasa ’Alasan Sangat Mendesak’ Dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. LANCAH: Jurnal Inovasi Dan Tren, 4(2), 159-171. https://doi.org/10.35870/ljit.v4i2.8366

Most read articles by the same author(s)