Penafsiran Hakim Terhadap Frasa 'Alasan Sangat Mendesak' Dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.35870/ljit.v4i2.8366Keywords:
Judicial Interpretation, Marriage Dispensation, Article 7(2), Law Number 16 of 2019, Marriage, Legal Certainty.Abstract
This study is motivated by the ambiguity of the phrase “very urgent reasons” in Article 7(2) of Law Number 16 of 2019 amending Law Number 1 of 1974 on Marriage. Although the official elucidation defines the phrase as a situation in which there is no other option and marriage must be conducted under compelling circumstances, it does not provide clear legal parameters. This ambiguity may result in differences in judicial interpretation, inconsistent decisions, and legal uncertainty. This study examines: (1) how judges interpret the phrase “very urgent reasons”; (2) factors influencing differences in judicial interpretation in granting or rejecting marriage dispensation applications; and (3) the legal implications for legal certainty and child protection. This study employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. Primary and secondary legal materials were analyzed qualitatively using grammatical, authentic, historical, sociological, and teleological interpretation, as well as the theory of legal discovery (rechtsvinding). The results indicate that judges apply different interpretive methods, leading to disparities in decisions. Some applications are granted based on pregnancy or premarital relationships, while others are rejected to prioritize the best interests of the child. Therefore, clearer legal parameters and uniform judicial guidelines are needed to ensure legal certainty while prioritizing child protection.
Downloads
References
Aisyah, S. H. (2025). Permohonan dispensasi perkawinan perspektif sadd dzariah. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3).
Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia: Menjamin kepentingan terbaik anak melalui putusan hakim. Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86–98.
Asiyah, et al. (2022). Penafsiran hakim terhadap "alasan sangat mendesak" pada perkara dispensasi kawin ditinjau dari hukum perlindungan anak. Jurnal Yudisial, 15(2), 211–228.
Azizah, T. N. (2026). Analisis maqāshid al-syarī'ah terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah akibat kehamilan pra-nikah. Prosiding Hukum Keluarga Islam STDIIS, 5.
Djamillah. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1).
Faiz, M. (2021). Hukum acara peradilan agama kontemporer: Kajian teori dan praktik. Kencana.
Fanani, A. Z., & Hasanah, N. (2021). Disparitas putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin pasca revisi UU Perkawinan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 45–60.
Fauziah, T. (2022). Dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. UII Press.
Gani, S. A. (2023). Pendekatan maqashid syariah dan kepentingan terbaik anak dalam penetapan dispensasi nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 112–130.
Hakim, I. N. (2022). Konflik norma hukum perkawinan dan hak asasi anak dalam pemberian dispensasi nikah. Jurnal Konstitusi, 19(3), 535–555.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2019). Hukum perkawinan nasional. Sinar Grafika.
Hidayat, R., & Aminah, S. (2022). Dominasi dalih kekhawatiran zina dalam putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 50–68.
Hidayati, N. (2020). Dispensasi kawin dan perlindungan anak di Indonesia: Analisis PERMA No. 5 Tahun 2019. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1).
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Irianto, S. (2023). Keadilan, hukum, dan masyarakat: Tinjauan sosiologi hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Judiasih, S. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Policy brief: Menutup celah dispensasi kawin untuk perlindungan hak anak. KemenPPPA RI.
Kharlie, A. T. (2021). Problematika dispensasi kawin dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal RechtsVinding, 10(2).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2025). Catatan tahunan (CATAHU) 2025: Bayang-bayang KDRT dalam perkawinan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan pengawasan pelanggaran hak anak dalam praktik perkawinan anak.
Kristiana, Y., & Muliyono, A. (2022). Problem kepastian hukum dalam penetapan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 210–228.
LBH APIK & PUSKAPA. (2024). Menakar implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dan revisi UU Perkawinan: Laporan pemantauan. PUSKAPA UI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Maksum, G., et al. (2025). Buku ajar hukum perkawinan di Indonesia: Perspektif fikih klasik dan perundang-undangan nasional. Abdi Fama.
Musthofa. (2023). Diskresi hakim dalam penetapan dispensasi nikah di era modern. Jurnal Hukum Keluarga Nasional, 8(2), 135–152.
Nadzir, I. (2026). Pandangan hakim terhadap implementasi kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih dalam perkara dispensasi kawin di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Keluarga, 7(3).
Nur, M. (2021). Ratio legis batas usia perkawinan dalam sistem hukum nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 80–95.
Pratiwi, D. (2023). Peran keterangan ahli dalam mengurangi disparitas penetapan dispensasi kawin. Mimbar Hukum, 35(1), 82–100.
Rachmatullah, M. A. (2019). Praktik permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Jurnal Al-Qadau, 5(5).
Rahadian, A., & Kusuma, W. (2025). Konstruksi hukum alasan sangat mendesak pada perkara dispensasi kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Hukum Lex Privatum, 12(2).
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Riyadi, E., et al. (2025). Kemiskinan dan putus sekolah sebagai alasan sosiologis dispensasi kawin: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 5(2), 205–225.
Rofiq, N. (2022). Problematika dispensasi kawin alasan kekhawatiran zina pasca berlakunya UU No. 16 Tahun 2019. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 14(1), 89–105.
Sari, D. P., & Utami, R. N. (2024). Implikasi medis dan yuridis pemberian dispensasi kawin bagi remaja perempuan: Sebuah tinjauan interdisipliner. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(1).
Siregar, M. A. (2024). Penafsiran sistematis hakim terhadap batas usia perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Yuridis Keadilan, 8(1).
Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan. Liberty.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Suhariyanto, B. (2021). Kebijakan penal penanggulangan praktik perkawinan anak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 481–496.
Tim Peneliti JHPIS. (2026). Perkawinan dini di Indonesia: Tantangan bagi penegakan hukum keluarga di Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals. Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial (JHPIS), 9.
Wardoyo, H., et al. (2023). Dampak perkawinan anak terhadap peningkatan prevalensi stunting dan kesehatan reproduksi di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(3), 101–115.
Wijaya, H., & Prasetyo, B. (2025). Hukum progresif dalam mengadili permohonan dispensasi kawin: Tinjauan teori Satjipto Rahardjo. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Peradilan, 11(2).
Winardi. (2013). Dampak perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 1(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudi Wisnu Pratama Putra, Mairul Mairul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright Retention and Open Access License
Authors retain copyright of their work and grant the journal non-exclusive right of first publication under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license allows unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited.
2. Rights Granted Under CC BY 4.0
Under this license, readers are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use
- No additional restrictions — the licensor cannot revoke these freedoms as long as license terms are followed
3. Attribution Requirements
All uses must include:
- Proper citation of the original work
- Link to the Creative Commons license
- Indication if changes were made to the original work
- No suggestion that the licensor endorses the user or their use
4. Additional Distribution Rights
Authors may:
- Deposit the published version in institutional repositories
- Share through academic social networks
- Include in books, monographs, or other publications
- Post on personal or institutional websites
Requirement: All additional distributions must maintain the CC BY 4.0 license and proper attribution.
5. Self-Archiving and Pre-Print Sharing
Authors are encouraged to:
- Share pre-prints and post-prints online
- Deposit in subject-specific repositories (e.g., arXiv, bioRxiv)
- Engage in scholarly communication throughout the publication process
6. Open Access Commitment
This journal provides immediate open access to all content, supporting the global exchange of knowledge without financial, legal, or technical barriers.