Peran dan Fungsi Jabatan Pegawai Kesultanan dalam Stuktur Pemerintahan Kesultanan Buton
DOI:
https://doi.org/10.35870/ljit.v2i1.2217Keywords:
Kedudukan, Pelayan Kesultanan, ButonAbstract
Sistem kekuasaan di Buton bisa dikatakan menarik karena konsep kekuasaan tidak mirip dengan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Sultan tidak diwariskan berdasarkan keturunan saja, tetapi dipilih oleh Siolimbona, yaitu dewan yang terdiri dari sembilan penguasa dan penjaga adat Buton. Selain itu, kesultanan ini memiliki konstitusi sendiri, lengkap dengan badan-badan yang bertindak sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif. Band-band yang dimaksud adalah Sara Pangka (eksekutif), Sara Gau (legislatif), dan Sara Bitara (Yudikatif). Hukum di Kesultanan Buton disebut Murtabat Tujuh, yang diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) dan digunakan sampai kesultanan dihapuskan. Uniknya, hukum di Kesultanan Buton diberlakukan untuk semua orang, tidak hanya rakyat jelata tetapi juga pejabat istana atau bahkan sultan. Terbukti bahwa selama empat abad keberadaannya, 12 sultan Buton dihukum karena melanggar hukum. Kesultanan Buton juga memegang lima filosofi kehidupan, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintahan), Lipu (negara), Karo (pribadi/orang), dan Arataa (properti).
Downloads
References
Fitriani, A., Siregar, I., & Ramli, S. (2022). Peran Sultan Malikussaleh Dalam Perkembangan Kerajaan Samudra Pasai 1297-1326m. 1–12.
Hasaruddin. (2020). Pergolakan Kaum Bangsawan Terhadap Kesulatanan Buton Pada Abad XIX. 1–18.
Hazim Kudus, & Ali Arham. (2005). Pedoman Masyarat Tentang Adat Istiadat Dalam Pemerintah Kesultanan Buton. Taman Budaya Sulawesi Tenggara.
La Ode Alirman. (2024). Martabat Tujuh Versi Pemerintahan Kesultanan Buton Yang Disusun Pada Masa Pemerintahan Sultan Dayanu Ikhsanuddin [Personal communication].
Mansyur, M. (2023). Peran Dan Fungsi Perangkat / Pejabat Kesultanan Buton Pada Abad Ke-20. 1.
Mujabuddawat, M. A. (2016). Kejayaan Kesultanan Buton Abad Ke-17 & 18 dalam Tinjauan Arkeologi Ekologi. Kapata Arkeologi, 11(1), 21.
Munjid. (1986). Bab 2, Gelar Sultan. 1–25.
Rasyidi, G. (2019). Pola Komunikasi Antar Strata Dalam Lembaga Sara Kidina Di Buton, Kota Baubau. Jurnal Ilmu Komunikasi.
Razaq, A. R. (2022). Kesultanan Islam Buton (Tinjauan Historis).
Yunus, A. R. (1995). Posisi tasawuf dalam sistem kekuasaan di kesultanan Buton pada abad ke-19. INIS.
Zuhdi, S., G.A. Ohorella, & M. Said D. (1996). Kerajaan Tradisional Sulawesi Tenggara. Proyek lnventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1–175.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright Retention and Open Access License
Authors retain copyright of their work and grant the journal non-exclusive right of first publication under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license allows unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited.
2. Rights Granted Under CC BY 4.0
Under this license, readers are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use
- No additional restrictions — the licensor cannot revoke these freedoms as long as license terms are followed
3. Attribution Requirements
All uses must include:
- Proper citation of the original work
- Link to the Creative Commons license
- Indication if changes were made to the original work
- No suggestion that the licensor endorses the user or their use
4. Additional Distribution Rights
Authors may:
- Deposit the published version in institutional repositories
- Share through academic social networks
- Include in books, monographs, or other publications
- Post on personal or institutional websites
Requirement: All additional distributions must maintain the CC BY 4.0 license and proper attribution.
5. Self-Archiving and Pre-Print Sharing
Authors are encouraged to:
- Share pre-prints and post-prints online
- Deposit in subject-specific repositories (e.g., arXiv, bioRxiv)
- Engage in scholarly communication throughout the publication process
6. Open Access Commitment
This journal provides immediate open access to all content, supporting the global exchange of knowledge without financial, legal, or technical barriers.