(1)
Putra, Y. W. P.; Mairul, M. Penafsiran Hakim Terhadap Frasa ’Alasan Sangat Mendesak’ Dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Lancah J. Inov. Tren 2026, 4 (2), 159-171. https://doi.org/10.35870/ljit.v4i2.8366.