[1]
Putra, Y.W.P. and Mairul, M. 2026. Penafsiran Hakim Terhadap Frasa ’Alasan Sangat Mendesak’ Dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren. 4, 2 (Aug. 2026), 159–171. DOI:https://doi.org/10.35870/ljit.v4i2.8366.